Lompat ke isi utama

Berita

Afif: Kewenangan Penindakan Pelanggaran Tak Semua Jadi Ranah Bawaslu

Afif: Kewenangan Penindakan Pelanggaran Tak Semua Jadi Ranah Bawaslu

Ditulis oleh irwan pada Sabtu, 22 Februari 2020 - 08:13 WIB

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menyampaikan materi dalam Rakornas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan tema: Politik Berkarakter untuk Indonesia Kuat di Jakarta, Jumat 21 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, kendati kewenangan pengawasan pilkada dan pemilu secara penuh dimiliki Bawaslu, tetapi kewenangan penindakan tidak semua bisa dilakukan Bawaslu.

Afif mengatakan, Bawaslu punya kewenangan pengawasan, tetapi tidak semuanya bisa ditindak. Dia mencontohkan, bila ada oknum kepolisian tidak netral dalam proses pilkada maupun pemilu, maka yang menindak tentu bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polri atas hasil pengawasan Bawaslu. "Kemudian jika yang tidak netral TNI yang menindak polisi militer (PM) TNI," sebutnya saat menyampaikan materi dalam Rakornas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan tema: Politik Berkarakter untuk Indonesia Kuat di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Lalu, untuk orang yang melakukan pelanggaran di media sosial (medsos). Afif melanjutkan, Bawaslu hanya melaporkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk ditindak. Menurutnya, kasus yang sering kali terjadi dalam pelanggaran penggunaan medsos adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dalam kasus tidak netralnya ASN, Bawaslu harus melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penindakan," jelasnya.

"Jadi tidak semua pelanggaran bisa ditindak Bawaslu walaupun memiliki kewenangan pengawasan secara penuh. Ada beberapa instansi terkait yang punya kewenangan menindak atas laporan hasil pengawasan Bawaslu,” tambah Afif.

Dia menambahkan, dalam praktik politik uang dalam proses pilkada atau pemilu yang kemudian dianggap melanggar ketentuan pidana. Dalam perkara ini Bawaslu menurutnya harus melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Posisi Bawaslu, sebut Afif, sebagai pihak pengawas, penyidikan oleh kepolisian, dan penuntutan oleh kejaksaan.

"Kalau ranahnya sudah pidana pemilu, maka tiga instansi langsung terlibat. Ini merupakan desain dalam mengelola proses demokrasi yang baik di Indonesia. Semua harus terlibat dan memiliki peran sentral masing-masing,” tukas Afif.

Meski begitu, Afif menegaskan, bukan berarti Bawaslu tidak memiliki kewenangan penindakan. Pelanggaran administrasi dan sengketa proses pilkada dan pemilu semuanya diselesaikan oleh Bawaslu dengan hasil berupa putusan.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Tag: Mochammad Afifuddinkewenanganpenindakan