Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Selatan Pastikan Hak Pilih Warga Sudah Tercoklit

Bawaslu Jakarta Selatan Pastikan Hak Pilih Warga Sudah Tercoklit

Pada poin kelima dalam Surat Intruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia diintruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih minimal 2 kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis, melakukan patroli ke rumah-rumah warga untuk memastikan mereka telah di-Coklit oleh Pantarlih. Warga dengan alamat rumah Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 6 RT/RW 06/05 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, mengaku sudah didata oleh Pantarlih.

Saat Ardhana bertanya tentang stiker yang tidak terlihat di rumah itu, pemilik rumah mengaku memang belum ditempel tapi sudah menerima stiker tersebut. “Yang penting sudah dicoklit, ya, Pak. Tidak masalah stiker tidak ditempel asal sudah diterima karena itu kan hak Bapak mau ditempel apa engga, namun sebaiknya ditempel ya Pak” ucap Ardhana saat berbincang dengan pemilik rumah tersebut.