Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jaksel Gelar Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran dan Pengololaan data dan Informasi

jgjgjgjg

Foto: Bawaslu Jaksel

Dalam rangka penguatan jajaran Pengawas pemilihan tentang pengelolaan data dan proses penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Jakarta Selatan gelar Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pengelolaan data dan Informasi pada Selasa (27/08/2024).

Kegiatan yang memfokuskan pada pengelolaan data dan Informasi penanganan pelanggaran yang diinput oleh Bawaslu kota jakarta Selatan di gelar di hotel swissbel Hotel Kalibata Jakarta Selatan. Kegiatan ini melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang bertindak sebagai Penanggung Jawab serta jajaran Sekretarariat pada bidang Penanganan Pelanggaran.

Dalam sambutannya, Lensi Anah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus pengampu kegiatan mengingatkan akan pentingnya Manajemen Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran guna meminimalisir kendala dalam proses penanganan pelanggaran.

kordinasi terkait pelaporan proses penanganan pelanggaran penting dirangkum dalam suatu manajemen pengelolaan data penanganan pelanggaran sehingga kendala dalam pengelolaan data dapat diatasiā€ tegasnya.

Andi Maulana juga menjelaskan bahwa sistem yang telah ada, serta peraturan-peraturan yang menjadi koridor dan pedoman dalam proses penanganan pelanggaran, maka tugas selanjutnya adalah memperkuat agar sistem dan peraturan tersebut dapat teraplikasi dengan baik dalam suatu pola manajemen pengelolaan data.

Disamping itu, Andi Maulana  menambahkan point penting yang harus diperhatikan dalam proses penanganan pelanggaran terkait dengan ketaatan terhadap Prosedur, Administratif dan substantif, teman teman panwascam khususnya divisi penanganan pelanggaran harus bangga dengan Divisi penanganan pelanggaran, karena apa, karena pintu untuk menentukan ada atau tidak pelanggaran itu ada di divisi penanganan pelanggaran, selain itu andi juga menekankan kepada seluruh Panwascam harus memegang salinan undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, selain itu juga perlu memahami peraturan bersama, perbawaslu dan PKPU, tegas Andi Maulana.