Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jaksel: Kasus Politik Uang 2 Caleg Demokrat Tidak Cukup Bukti

dgdfghfhfhfhfh

Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) sudah melakukan penyelidikan atas laporan terhadap dua calon legislatif (Caleg) Demokrat yakni Melani Leimena Suharli dan Ali Muhammad Johan yang diduga terlibat politik uang.

Hasil pemeriksaan petugas Bawaslu Kota Jakarta Selatan, keduanya tidak terbukti dan selanjutnya hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke Bawaslu RI.

"Hasilnya belum cukup bukti dari hasil penyelidikan petugas terkait. Dan Bawaslu Jakarta Selatan sudah memanggil pihak-pihak terkait," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana.

Lebih jauh, Andi menjelaskan, belum ditemukannya bukti yang cukup tersebut, setelah sebelumnya disampaikan dalam pembahasan bersama sejumlah petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jaksel, ada Jaksa penyidik dan Polres Metro Jaksel.

Pihak pelapor, saksi pelapor dan orang yang diduga penerima uang serta pembawa uang dan orang diduga menerima uang serta terlapor 1 dan 2 sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Jaksel.

"Semuanya hadir memenuhi pemanggilan. Kita simpulkan tahap 2 pembahasan, Bawaslu Jaksel, bersama Jaksa, dan polisi punya pendapat. Karena belum ditemukan bukti cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak ditemukan pelanggaran itu, pelapor dan saksi pun tidak menyajikan alat bukti," beber Andi.

Bahkan ketika dilakukan penggalian materi, penyidik tidak mendapat keterlibatan orang yang membawa uang, saksi 1 dan 2 tidak melihat orang yang membawa uang. Keterangan itu hanya berdasarkan informasi dari seseorang.

"Kecuali dalam kasusnya penyelidikan ini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu bisa digali, tapi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jaksel ini mengklarifikasi," imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan ini rampung, maka Bawaslu Jaksel akan menyampaikannya kepada Bawaslu DKI dan RI.

"Setelah ini kami akan sampaikan hasilnya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI bahwa hal ini tidak cukup bukti," kata Andi.