Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU JAKSEL MENGIKUTI WEBINAR NCANG WASLU BAWASLU DKI JAKARTA DENGAN TEMA KESEKRETARIATAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

BAWASLU JAKSEL MENGIKUTI WEBINAR NCANG WASLU BAWASLU DKI JAKARTA DENGAN TEMA KESEKRETARIATAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Pagi ini (01/09/2020) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan webinar Ncang Waslu serial kelembagaan dengan tema Pengelolaan Kesekretariatan di Tengah Pandemi Covid-19.

Pagi ini (01/09/2020) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan webinar Ncang Waslu serial kelembagaan dengan tema Pengelolaan Kesekretariatan di Tengah Pandemi Covid-19. Episode serial kelembagaan yang ke-8 ini diisi oleh narasumber Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Triyono. Peserta dihadiri antara lain oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Koordinator Sekretariat beserta stafnya. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) dalam webinar ini juga melibatkan seluruh jajaran pimpinan dan stafnya untuk mengikuti webinar yang diadakan pada hari selasa setiap minggunya.

Sebelum masuk ke materi, Triyono menjelaskan Kesekretariatan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kelengkapan fungsi dan kelengkapan yang menjalankan fungsi di sudah lengkap baik dari Eselon III maupun Eselon IV. Dengan adanya kelengkapan tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta seharusnya sudah bisa membuat satuan kerja (satker) sendiri pada tahun 2020. Namun, terkait dengan penilaian dan rekomendasi satker mungkin akan diusulkan oleh Bawaslu DKI Jakarta pada tahun 2021, dengan catatan dapat memenuhi syarat dan nilai yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI.


Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam satuan kerja di 6 (enam) wilayah Kabupaten/Kota selalu berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan kesekretariatan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, anggaran Bawaslu DKI Jakarta pada saat ini terjadi dipangkas sekitar 23% (dua puluh tiga persen) dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Dalam pokok kebijakan mengenai pemangkasan anggaran ada kegiatan yang dipangkas dan ada kegiatan yang bisa diciptakan. Bawaslu DKI Jakarta akan tetap menyiapkan anggaran apabila kegiatan yang akan diselenggarakan masih tertuang dalam rancangan anggaran biaya (RAB)

Pelaksanaan tersebut dilakukan dengan mengambil kebijakan sesuai arahan Bawaslu RI yaitu menghidupkan anggaran-anggaran operasional. Seperti halnya e-Buletin yang telah diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, termasuk Bawaslu Jaksel yang paling pertama meluncurkan e-Buletin ingin melakukan penerbitan secara fisik atau cetak yang memerlukan anggaran sesuai dengan RAB.


Dalam rangka pemenuhan anggaran di situasi pandemi ini, Bawaslu DKI berupaya melakukan ketepatan waktu pembayaran baik itu gaji, honorarium, dan hal-hal lain terkait dengan biaya operasional. Pemilihan indikator pembayaran dalam pelaksanaan revolving pada masa Covid-19 berbeda dengan biasanya. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memberlakukan aturan terkait dengan pelayanan yang tidak bisa langsung bertatap muka di kantornya. Oleh karena itu lembaga (dalam hal ini Bawaslu) dapat melakukan pengiriman file melalui surat elektronik. KPPN juga memberikan persayaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus diterima sebelum batas waktu ditanggal 10 tiap bulannya. Dalam hal ini, Triyono menetapkan target lebih awal yaitu tanggal 5 (lima) setiap bulannya.


Terkait Penyajian Laporan keuangan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta masih di urutan 30 dari 34 provinsi yang artinya masih jauh di dari yang diharapkan. Triyono menargetkan di tahun 2020 ini Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dapat berada di urutan 5 besar karena telah memiliki keunggulan-keunggulan. Dengan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta yang kecil maka penyajian keuangan akan dapat lebih baik dan dapat meminimalkan revisi. Di sisi lain, penilaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta masuk di urutan 2 besar, hal tersebut dinilai sudah sangat baik dan harus selalu ditingkatkan.


Dengan adanya pandemi ini diharapkan tidak mengurangi sekretariat dalam memfasilitasi kegiatan demi peningkatan kapasitas di unsur sekretariat atau divisi lain dengan cara mengelola dan memanfaatkan fasilitas yang terbatas. Triyono berupaya secara bertahap memperbaiki Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang lebih baik.

Penulis : Rini Dwi Ningrum
Editor : Vito Dixit Putra