Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jaksel Temukan 41 Pantarlih tidak bisa menunjukan SK Pada Saat melakukan Coklit

fafnafnafnfn

Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan dugaan sebanyak 41 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak bisa menunjukan SK pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Jakarta.

 "41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

 Fahlevi mengatakan, seharusnya setelah ditetapkan sebagai Pantarlih, maka saat pelantikan SK sudah diterbitkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa menunjukkannya.

Diduga Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan. Temuan dugaan itu ditemukan di kawasan Kebayoran Lama.

 "Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih," ujarnya.

 Dia menilai joki atau pelimpahan tugas kepada orang lain tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 Atas temuan dugaan tersebut, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar saat Pantarlih melakukan coklit maka bisa menunjukkan SK.

 "Agar bisa diyakini Pantarlih yang melakukan coklit sudah di-SK, berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang petunjuk teknis pencoklitan," ujarnya.

Diharapkan masa pencoklitan bisa selesai pada jadwal batas akhir, yakni 24 Juli 2024. Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih.

 Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada 5.183.198 Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau 61,63 persen dari total DPS sebanyak 8.315.669 jiwa pada Pilkada 2024 di Provinsi DKI Jakarta.