Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA GELAR SYUTING SOSIALISASI ANTI-POLITIK UANG

BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA GELAR SYUTING SOSIALISASI ANTI-POLITIK UANG

Pada Rabu, 19 Agustus 2020 siang, Pimpinan beserta staf Bawaslu DKI Jakarta, mengunjungi Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan Jakarta Selatan dalam rangka syuting pembuatan video tutorial pengawasan. Setu Babakan dipilih sebagai lokasi dengan maksud menunjukkan ciri khas kebetawiannya Bawaslu DKI Jakarta menurut Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri.

Didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai tuan rumah dari wilayah, sebelum syuting rombongan menyempatkan diri melakukan kunjungan ke seluruh bagian Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan. Abdul Salam, Kordiv. PP Bawaslu Jaksel, sebagai orang asli Betawi yang memahami seluk-beluk seni budaya Betawi dan memahami secara keseluruhan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, memandu rombongan dalam memperkenalkan destinasi wisata dan miniatur sebagian sejarah betawi yang ada di Setu Babakan.

Budaya timur sedikit banyak tergambarkan dalam kearifan budaya Betawi yang mampu menyerap bercampur dengan banyak suku bangsa yang datang dari berbagai daerah di wilayahnya, namun tidak menggusur karakteristik Orang Betawi yang punya sifat egaliter, menghargai semua manusia sederajat. Orang Betawi terbuka akan kondisi apapun dan kepada siapapun, jangan sampai dirusak oleh faktor luar. Sebagai barometer nasional, Jakarta menjadi sorotan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Jika kecenderungannya baik, maka akan mendapat respon positif, demikian pula sebaliknya. Maka menjadi tanggung jawab bersama untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat arti pentingnya pemilu yang baik, salah satunya untuk mengeliminasi politik uang.

Menurut Siti Rahma, Kordiv. SDM Bawaslu DKI Jakarta, video tutorial pengawasan ini bagian dari sosialisasi Bawaslu yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu (Panwas) secara khusus, dan secara umum membuka pengetahuan publik. Karena video ini akan ditonton oleh masyarakat umum, baik dari Channel Youtube Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta, maupun kiriman berantai medsos dan pesan singkat gawai.

Video tutorial pengawasan kali ini mengangkat isu “Penyalahgunaan Bansos (Bantuan Sosial) dan Jabatan” yang sering terjadi pada petahana (incumbent). Padahal, sudah menjadi tanggung jawab mereka yang menjabat untuk melaksanakan tugasnya dalam mensejahterakan rakyat. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 di era Kebiasaan Adaptasi Baru Pandemi Covid-19, berpotensi menyalahgunakan bansos dalam tahapan-tahapan pra kampanye, kampanye dan paska kampanye. Pelanggaran tersebut bisa dalam bentuk memberikan sumbangan barang atau uang kepada masyarakat dengan tujuan meraih dukungan politik.

Menyalahgunakan bansos Pandemi Covid-19 untuk kepentingan kampanye Pemilihan, melanggar Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pesan yang ingin disampaikan pada video tutorial pengawasan kali ini adalah mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran bansos, pada masa pemilihan (pemilu/red). Bagaimana keseruan videonya, kita saksikan penayangannya nanti.* (DDS)

Penulis : Dedes

Editor : Maulana