Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Akan Beri Mandat Bagi Bawaslu di Wilayah Perbatasan Untuk Melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu RI Akan Beri Mandat Bagi Bawaslu di Wilayah Perbatasan Untuk Melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Jaksel siang ini (1/10/2020) mengikuti webinar yang diadakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Webinar yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila ini mengangkat tema Penegakan Hukum Lintas Batas Pada Pilkada Serentak 2020

[smartslider3 slider="44"]

Bawaslu Jaksel siang ini (1/10/2020) mengikuti webinar yang diadakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Webinar yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila ini mengangkat tema Penegakan Hukum Lintas Batas Pada Pilkada Serentak 2020. Hal ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini harus berhadapan dengan adanya pandemi Covid-19. Peserta yang hadir antara lain Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Ketiga provinsi tersebut harus melakukan koordinasi terkait penegakan hukum pilkada yang baik karena wilayahnya saling berbatasan.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam pembukaannya mengatakan peran daerah-daerah yang tidak mengadakan pilkada juga perlu diperhatikan, mengingat pelanggaran-pelanggaran juga bisa terjadi di daerah yang tidak melakukan pilkada. “Peran tersebut telah diatur di Perbawaslu yang akan segera diundangkan satu atau dua hari lagi,” jelas Fritz.  Di Perbawaslu yang baru tersebut juga diatur apabila ada dugaan pelanggaran di wilayah yang tidak mengadakan pilkada, Bawaslu di daerah tersebut dapat melakukan kajian dengan mandat yang diberikan oleh Bawaslu RI. “Mandat tersebut dapat berupa lisan ataupun tulisan,” pungkasnya.

Selanjutnya Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri memberikan penjelasan tentang latar belakang pengangkatan tema lintas batas penegakan hukum. Salah satunya adalah pengalaman atas kejadian-kejadian dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2017 lalu. “Pernah terjadi dugaan pelanggaran Pilkada DKI Jakarta namun kejadiannya bukan di wilayah kewenangan Bawaslu DKI Jakarta,” jelasnya. Walaupun wilayah DKI Jakarta tidak melakukan Pilkada 2020, Bawaslu DKI Jakarta tetap melakukan tugasnya sebagai pengawas pemilihan. “Kami dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan tetap mengawasi Pilkada 2020 karena pusat dari pilkada itu sendiri berasal dari pemerintah pusat yang artinya kami tetap wajib untuk mengawasi pilkada tersebut,” tandasnya.

Webinar ini mendapatkan pujian dari Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi karena Bawaslu DKI Jakarta tetap melakukan tugasnya sebagai pengawas pemilihan meskipun sedang tidak mengadakan pilkada. “Saya mengapresiasi inisiasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, tidak ada pilkada tapi masih memikirkan pilkda yang sebenarnya aksesnya Jawa Barat dan Banten,” ungkapnya. Untuk masalah pandemi Covid-19, Didih mengatakan Provinsi Banten kurang lebih sama dampaknya dengan Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat didiskusikan bagaimana cara penegakan hukum pilkada tahun ini.

Penjelasan tentang penegakan hukum pemilihan lintas daerah dalam webinar ini dipaparkan oleh Yusuf Kurnia Anggota Bawaslu Jawa Barat. Aturan penegakan hukum lintas daerah sebenarnya telah diatur dalam Perbawaslu 14 Tahun 2017. Dalam keadaan tertentu apabila terdapat dugaan pelanggaran, pengawas pemilu secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran tersebut. Apabila dikaitkan dengan perbawaslu yang dimaksudkan Fritz pada saat sambutan di atas, pengawas pemilihan tersebut harus diberikan mandat terlebih dahulu oleh Bawaslu RI yang selanjutnya dapat melakukan penanganan pelanggaran.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah Bawaslu se-DKI Jakarta sedang tidak membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), sehingga penanganan pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana pemilihan akan sulit dilakukan karena kedudukan Sentra Gakkumdu tidak ada. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan Sentra Gakkumdu sangat diperlukan apabila berkaitan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Ia juga menambahkan bahwa Provinsi DKI Jakarta tidak dapat membentuk Sentra Gakkumdu. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya anggaran untuk membentuk Sentra Gakkumdu bagi Bawaslu yang wilayahnya tidak mengadakan Pilkada 2020. “Ini menjadi persoalan yang harus dicari solusinya, karena tidak mungkin ketika ada pelanggaran pidana pemilihan Bawaslu bergerak sendiri tanpa dibantu unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan,” terang Puadi.

Bawaslu yang wilayahnya berbatasan dengan Bawaslu yang lainnya harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi secara berkala. Sehingga, ketika terdapat suatu dugaan pelanggaran yang mengharuskan adanya lintas batas penegakan hukum pemilihan, koordinasi tersebut dapat menjadi solusi. “Kita selaku pengawas pemilu harus selalu berkoordinasi untuk mencari solusi apabila terdapat permasalahan khususnya pada penegakan hukum lintas batas pemilihan,” ungkap M. Jufri sekaligus menutup webinar pada siang ini.

Penulis: Vito Dixit Putra

Editor: Dwi Rinatama