Lompat ke isi utama

Berita

CIPEDAK EPISODE 12: REGULASI ISTIMEWA DAN BAWASLU ACEH UTARA

CIPEDAK EPISODE 12: REGULASI ISTIMEWA DAN BAWASLU ACEH UTARA

Bawaslu Jakarta Selatan kembali menggelar webinar Cipedak untuk episode 12. Berbeda dengan episode-episode sebelumnya, narasumber kali ini menghadirkan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara yang tidak jauh berbeda dengan DKI Jakarta. Provinsi Aceh sama-sama tidak melakukan Pilkada pada Tahun 2020 lalu.

Safwani selaku komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Utara menyampaikan, terdapat sengketa proses yang diajukan oleh Caleg dari Partai PPP pada Pemilu Tahun 2019 lalu. Permohonan sengketa tersebut menyoal Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengeluarkan Caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kami Bawaslu Aceh Utara memberi pertimbangan hukum bahwa Caleg tersebut tidak termasuk kategori sebagaimana diatur oleh PKPU" jelas Safwani yang berhasil mengembalikan Caleg tersebut ke dalam DCT.

Dengan adanya regulasi istimewa di Aceh, Elidar sebagai pemateri dari perspektif akademisi sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikuasaleh Aceh, tampak ragu harus berada di posisi seperti apa menyoal Caleg tersebut. Caleg yang masih menjabat sebagai Keujreun Blang, yakni tokoh yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus irigasi pertanian sawah di daerah Aceh, pada akhirnya permohonan sengketanya diloloskan oleh KIP Aceh.

"Kalau seandainya dia (Caleg tersebut) tidak terpilih pada saat itu, dia sudah melepaskan jabatannya (Keujreun Blang), itu bagaimana gitu, kan kasian" ungkap Elidar yang mengetahui gaji Keujreun Blang di Desa yang tidak seberapa.

Ardhana menutup acara dengan mengembalikan stigma yang beredar bahwa konflik yang diselesaikan di daerah Aceh tidak seperti yang dirumorkan. "Saya kira kita tidak lagi tergambarkan dengan Aceh yang begitu seram, ya, penuh dengan konflik dan sebagainya. Penanganan pelanggaran pun dilakukan dengan banyak mediasi" pungkas Ardhana. (MDN)