FASILITASI DAN PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
Rabu, 23 Februari 2022 divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Aministrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa. Dalam rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, serta staf Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dalam masa pandemi covid-19, selama rapat berlangsung tidak lupa menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Rapat dibuka oleh Muchtar Taufik, selaku Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Beliau mengatakan bahwa, “Tahapan verifikasi pendaftaran partai politik menjadi tahapan yang paling potensial menimbulkan sengketa. Timbulnya sengketa karena ketidakpuasan partai politik terhadap hasil verifikasi. Semua staf harus siap dalam menghadapi potensi-potensi sengketa yang akan terjadi”.
Dalam rapat divisi penyelesaian sengketa kali ini membahas lebih dalam terkait alur penyelesaian sengketa proses Pemilu. Munandar Nugraha selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa menyampaikan bahwa, “Sengketa proses Pemilu terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain atau hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota”.
Terkait materi alur penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh Kartini Kusuma Putri selaku staf divisi penyelesaian sengketa, dijelaskan mulai dari penerimaan permohonan penyelesaian sengketa sampai dengan dikeluarkannya Putusan Bawaslu Kab/Kota yang bersifat final dan mengikat.
Semoga dengan adanya kegiatan rapat ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam kepada staf Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, khususnya terkait alur penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai persiapan Pemilu serentak Tahun 2024.
Penulis : Kartini Kusuma Putri