Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Sekretariat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Fasilitasi Sekretariat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Jakarta Selatan – Rabu, 03 Agustus 2022 Bawaslu Kota Adm. Jakarta Selatan menghadiri kegiatan dari Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan tema Fasilitasi Sekretariat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Timur.


Kegiatan ini bertujuan sebagai evaluasi terhadap sekretariat untuk persiapan dan kesiapan dalam menghadapi sengketa proses Pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, staf Bawaslu Kota Jakarta Timur, staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.


Prayogo Bekti Utomo selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan peningkatan kapasitas SDM dala proses Pemilu dan divisi penyelesaian sengketa menjadi PIC dalam pendaftaran calon peserta pemilu 2024
Mahyudin selaku Anggota dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa divisi penyelesaian sengketa menuntut kita untuk bekerja lebih extra dan melebihi dari divisi penanganan pelanggaran. Yang harus dilakukan sekretariat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu bagaimana kita melakukan kolaborasi tugas-tugas di Pimpinan dan staf. Sekretariat harus memahami penyelesaian sengketa dalam Perbawaslu. Dan sekretariat adalah ujung tombak dalam menyiapkan segala hal.


Dalam masa pendaftaran partai politik saat ini, diharapkan Sekretariat Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dapat berkoordinasi lebih baik lagi dalam menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024, terutama dalam menghadapi sengketa proses Pemilu