Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipatif, Lensi Anah: Masyarakat Dapat Melaporkan Pelanggaran Pemilu

gdgdfgfghfhgfhgfj

Jakarta-Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cilandak (Panwascam Cilandak) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dikemas dalam bentuk Sosilaisasi Pengawas Partisipatif.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di RPTRA Taman Gajah Cipete Selatan, Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota administrasi Jakarta Selatan Lensi Anah, Ketua Panwascam Cilandak dan anggota beserta staf yahg bertugas.

Dalam sambutannya Lensi sapaan akrabnya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mengawasi jalannya tahapan Pilkada, supaya pemilihan kepala daerah di DKI Jakrta berkualitas.

Masih kata Lensi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Sosialisasi Pengawas Partisipatif ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dan warga dapat terlibat aktif mengambil.perqn sebagai pengawas secara sukarelawan demi tegaknya demokari yang berintegritas.

Lebih lanjut Lensi menjelaskan pentingnya pengawasan sesuai yang tertuang dalam Perbawaslu No. 8 tahun 2020. "kepada masyarakat terundang bahwa Pengawasan Partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam mengawal demokrasi pada setiap tahapan pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dibulan November nanti," Kata Lensi.

Lensi menjelaskan, dalam Pasal 4 Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan peserta Pemilihan.

Syarat Formal meliputi:
Identitas Pelapor, Nama dan Alamat /Domisili terlapor, Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahui /atau ditemukan dugaan pelanggaran, Kesesuaian tanda tangan dengan kartu identitas.

Syarat materiel meliputi:
waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan bukti.

Pengawasan Partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kasipem Kecamatan Cilandak, Kasipem kelurahan se-Kecamatan Cilandak, Lurah Cipete, Lurah se-Kecamatan Cilandak, Babinsa kelurahan se-Kecamatan Cilandak, Bhabinkantibnas  Kelurahan Cipete, Ketua PKK Kelurahan se-Kecamatan Cilandak, Koordinator Dawis Kelurahan se-Kecamatan Cilandak, Jumantik Kelurahan se-Kecamatan Cilandak dan Tokoh Agama kelurahan se-Kecamatan Cilandak.*