Lompat ke isi utama

Berita

KOLABORASI BAWASLU DAN FACEBOOK DALAM PENGAWASAN PILKADA 2020

KOLABORASI BAWASLU DAN FACEBOOK DALAM PENGAWASAN PILKADA 2020

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengadakan diskusi daring pada tanggal 10 Agustus 2020

[smartslider3 slider="39"]

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengadakan diskusi daring pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan tema “Bawaslu dan Facebook”. Diskusi ini dihadiri oleh seluruh Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota se-Indonesia dan juga pihak Facebook Indonesia. Pimpinan Bawaslu Jaksel yang hadir pada diskusi daring ini yaitu Ardhana Ulfa Azis selaku Kordiv Hukum, Humas, dan Datin dan juga staf kehumasan Dwi Rinatama, Fathurrahman, dan Vito Dixit Putra. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengawasi kampanye pilkada melalui media sosial Facebook. “Kampanye akan banyak digunakan secara daring, untuk itu pengawasan juga akan dilakukan melalui daring, terutama Facebook yang dapat digunakan oleh peserta pilkada untuk melakukan iklan kampanye (campaign ads),” tegas Fritz Edward Siregar selaku Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu RI. Pengawasan tersebut bertujuan agar pengawas pemilu dapat menghitung berapa biaya yang dikeluarkan oleh peserta pilkada dalam melakukan kampanye.

Putu Yudha selaku Manajer Kemitraan Pemerintah melalui Facebook akan melakukan otorisasi iklan politik, transparansi halaman, dan meluncurkan pustaka iklan yang baru saja dilaunching pada tanggal 5 Agustus lalu untuk membangun kepercayaan proses pilkada yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan. Otorisasi iklan akan memfilter siapa saja dan apa saja yang boleh diiklankan di Facebook terkait dengan iklan politik. Fitur pustaka iklan juga akan memberikan informasi kepada pengawas pemilu terkait dengan biaya iklan yang dikeluarkan oleh peserta pilkada. Lebih dari itu, pustaka iklan akan memberikan tanda khusus bahwa itu adalah iklan politik dan dari mana sumber pembiayaan iklan secara detail. Dengan adanya informasi-informasi yang diberikan oleh Facebook terkait dengan keterbukaan anggaran iklan politik dalam kampanye, pengawas pemilu akan dimudahkan dan dapat memastikan apakah peserta pilkada melanggar ketentuan dana kampanye atau tidak.

Diharapkan dengan adanya diskusi daring ini, pengawas pemilu khususnya Bawaslu Jaksel dapat meningkatkan kualitas pengawasan di media sosial. Terlebih kampanye yang akan dilakukan oleh peserta pemilu di masa pandemi Covid-19 ini akan banyak dilakukan melalui media sosial, baik berupa postingan maupun iklan berbayar. Walaupun Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Jaksel yang berhimpitan dengan dua provinsi yang mengadakan Pilkada (Jawa Barat dan Banten) turut menjaga pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.

Penulis            : Vito Dixit Putra dan Dwi Rinatama

Editor              : Vito Dixit Putra