Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

Kamis, 24 Februari 2022

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan tema kegiatan “Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses”, yang dilaksanakan di Orchardz Hotel Industri. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kota/Kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta dan partai politik.

Kegiatan dibuka oleh Ahmad Fikry selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Beliau mengatakan bahwa, “Penetapan Pemilu sudah ditentukan yaitu 14 Februari 2024 dan sudah ditetapkannya proses tahapan yang direncanakan pada Agustus 2022. Persiapan kita harus matang, peserta Pemilu atau partai politik wajib mengetahui aturan terhadap sengketa proses pemilu”. 

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Mahyudin selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dalam penyapaiannya beliau megatakan bahwa, “Pemilih tidak boleh ada tekanan, money politik dan lain-lain, jika ada hal seperti itu akan dikaitkan dengan pindak pidana Pemilu. Putusan sebagai mahkota, dengan adanya penyelesaian sengketa maka akan muncul kepercayaan dari publik dan partai politik bahwa Bawaslu sebagai pengawas yang substantif. Semoga kita sebagai agen-agen Pengadilan dapat adil dalam memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu”. 

Muhammad Ihsan Maulana, peneliti KoDe inisiatif, merupakan narasumber dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan materi terkait Antisipasi dan Upaya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Serentak 2024. Dalam pemaparan materi beliau mengatakan bahwa, “Sepanjang gelaran Pemilu, tahapan pendaftaran ini menjadi tahapan yang paling potensial menimbulkan sengketa. Timbulnya sengketa diakibatkan ketidakpuasan terhadap mekanisme proses yang berjalan selama tahapan pemilihan baik itu terjadi antara sesama calon peserta Pemilu ataupun calon peserta Pemilu dengan penyelenggara. Contohnya saja, berdasarkan catatan Pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu menujukkan di tahun 2013 lalu, pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai poltik calon peserta Pemilu, terdapat permohonan sengketa dari 18 partai politik kepada Bawaslu. Sengketa ini dikarenakan hanya 10 partai politik yang diloloskan KPU dari jumlah 34 partai yang mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu”.

Disamping itu Muhammad Ihsan Maulana juga menjelaskan terkait alur penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengket Proses Pemilu.

Semoga dengan mengikuti kegiatan ini para peserta dapat memahami terkait proses penyelesaian sengketa Pemilu sebagai persiapan Pemilu serentak Tahun 2024.

Penulis: Kartini Kusuma Putri