Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Menghadirkan KPU dan Partai Politik

Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Menghadirkan KPU dan Partai Politik

Jakarta Selatan – Jumat, 27 Mei 2022 Bawaslu Kota Adm. Jakarta Selatan mengadakan Kegiatan Diskusi dengan tema Koordiansi Penyelesaian Sengketa Proses yang dilaksanakan di LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan sebagai persiapan dan kesiapan dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Anggota KPU Kota Jakarta Selatan, DPC Partai Politik se-Kota Jakarta Selatan, staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, dan staf Bawaslu Kota Adm. Jakarta Selatan.


Muchtar Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai tanggung jawab kita bersama. Kita sosialisasikan sedini mungkin sebagai persiapan dan kesiapan dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Penyelesaian sengketa jarang terjadi di tingkat Kota, lebih banyak di tingkat Provinsi. Objek dari sengketa adalah SK yang dikeluarkan oleh KPU. Kami sangat mengharapkan masukan, catatan, dan kritik untuk Bawaslu Kota Jakarta Selatan, dan kami siap menerima persoalan koordinasi-koordinasi yang harus kita fasilitasi untuk partai politik.


M. Jufri selaku Ketua Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka kegiatan diskusi ini, juga menambahkan bahwa kegiatan ini untuk mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dimana hal ini kewenangan dari Bawaslu. Bawaslu hanya menyelesaikan sengketa proses Pemilu, Peserta dengan Peserta, dan Peserta dengan Penyelenggara Pemilu. Dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu pada tahap mediasi, para pihak diharapkan mencapai musyawarah mufakat. Apabila ada pihak yang tidak menerima Putusan yang dikeluarkan Bawaslu, dapat diajukan banding ke PTUN.


Alwan Ola Riantoby, Direktur KATA RAKYAT sebagai narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bahwa kita sudah 5 kali menjalani Pemilu secara prosedural secara sukses dan Pemilu paling kompleks yaitu Pemilu tahun 2019. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Bawaslu salah satunya menangani proses sengketa. Tahapan yang paling rawan yaitu terkait penetapan DCS, penetapan DCT, penetapan DPTHP, keterlambatan penyerahan LADK, dan terkait Putusan Pelanggaran Pemilu.


Dari kegiatan ini diharapkan Bawaslu dan KPU terus melakukan sosialisasi kepada Peserta Pemilu. (Kartini Kusuma Putri)