Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES MENJELANG PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES MENJELANG PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Bawaslu Kota Adm. Jakarta Selatan – Jum’at, 08 April 2022 Bawaslu Kota Adm. Jakarta Selatan menghadiri kegiatan diskusi dari Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat dengan tema Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara yang dilaksanakan di Hotel Shalva Jakarta Pusat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat, Ketua KPU Kota Adm. Jakarta Pusat, DPC Partai di Kota Jakarta Pusat, staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, dan staf pelaksana teknis Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat.


Halman Muhdar selaku Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat membuka kegiatan serta menyampaikan bahwa tahapan Pemilu akan dimulai pada Juni tahun 2022 jika tidak ada halangan. Terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu ini, terlebih dahulu kita harus menyamakan persepsi. Bawaslu diberi amanat oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Mahyudin selaku Anggota dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara yang akan mengeluarkan objek sengketa Pemilu. Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu seperti situasi sidang peradilan ada batasan waktu yang singkat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

Nelson Simanjutak, Anggota Bawaslu RI periode 2012-2017 sekaligus Dosen Universitas Kristen Indonesia sebagai narasumber pada kegiatan ini, menjelaskan bahwa Putusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat. Kecuali terhadap Putusan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon.

Para Pihak yang tidak menerima terhadap Putusan PSPP yang berkaitan dengan hal-hal yang dikecualikan tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam kegiatan ini diharapkan para peserta khususnya Partai Politik memahami mekanisme terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu. (Kartini K. Putri)