Lompat ke isi utama

Berita

Layanan Bantuan Hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

Layanan Bantuan Hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

Jakarta Selatan - Bawaslu Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan diskusi terkait fasilitas pengelolaan layanan hukum di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa (28/6/2022) pukul 13:00 WIB di hotel Aston Proirity Simatupang itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta serta mahasiswa.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali seluruh jajaran Bawaslu kabupten/kota se-DKI Jakarta serta para staf, khususnya staf yang membidangi divisi hukum. Hal tersebut dipersiapkan guna menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan kepada Bawaslu di kemudian hari.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Jufri, menyampaikan bahwasanya Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan. Dari putusan tersebut kemungkinan ada pihak yang dirugikan. "Problem itulah yang penting bagi kita untuk melakukan pengetahuan tentang bagaimana sebenarnya bantuan hukum yang bisa kita gunakan pada saat ada lembaga yang memggugat Bawaslu dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas Pemilu“ papar Jufri pada saat membuka kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum.

Penyampaian materi diskusi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji, terkait Perbawaslu No.26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan badan pengawas pemilihan umum. Dia menjelaskan jenis layanan bantuan hukum meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, PTUN Kode Etik, Uji Materiil, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Permasalahan Hukum lain yang melibatkan Bawaslu.

Penegasan disampaikan juga terkait dilarangnya menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. Dalam pemberian bantuan hukum yang harus diperhatiakan saat membuat analisis kajian adalah identifikasi Fakta, identifikasi masalah, mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum barulah setelah itu baru bisa membuat solusi apa yang bisa ditempuh.

Di akhir materi pun dijelaskan bahwa penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan masih mengikuti standar prodesur operasional hukum sesusi ketentuan perundang undangan.

Penulis: Dwi Rinatama

Editor: Dasep