Lompat ke isi utama

Berita

MENGASAH KEMAMPUAN TEKNIK KLARIFIKASI PENANGANAN PELANGGARAN BERSAMA KEPOLISIAN

MENGASAH KEMAMPUAN TEKNIK KLARIFIKASI PENANGANAN PELANGGARAN BERSAMA KEPOLISIAN

Jakarta, kamis 14 april 2022 Bawaslu Kota Jakarta selatan menghadiri kegiatan Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Utara dengan tema “Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Mengasah Kemampuan Teknik Klarifikasi Penanganan”. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, staf Bawaslu Kota Jakarta Utara dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran se-Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara, Sali Imaduddin, menyampaikan dalam sambutannya menaruh harapan kepada seluruh peserta agar mengikuti acara dengan baik sehingga menjadi bekal dan menjadi reverensi pengetahuan dalam melakukan klarifikasi untuk mengatasi Penanganan Pelanggaran pada proses tahapan Pemilu Serentak 2024.

Ibu Rini Rianti Andriani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Utara  menambahkan, sangat penting kegiatan ini guna meningkatkan koordinasi dalam menghadapi proses tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Klarifikasi bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan penjernihan terhadap masalah tertentu, sehingga dapat diluruskan dan tidak hanya memperoleh informasi sepihak dari salah satu narasumber atau saksi saja” demikian penyampaian Dwi Prastio dari Polres Jakarta utara yang merupakan salah satu Narasumber dalam kegiatan ini.

Dwi juga menjelaskan perbedaan temuan dan laporan. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS di setiap  tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sedangkan laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta pemilu, dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS di setiap tahapan penyelengaraan pemilu. (Dedes Seruni)