Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Mengenal Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Penulis Fathurrahman || Editor Dasep NS

Jakarta, Bawaslu Jakarta Selatan- Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk terus melakukan kegiatan rutin. Melalui Ncang Waslunya Bawaslu DKI Jakarta episode 9, digelarlah sebuah acara live melalui kanal youtube Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan tema “Mengenal Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta”. Kali ini menghadirkan Narasumber Ibu Sitti Rakhmah selaku Anggota Bawaslu DKI Jakarta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).

Memperkenalkan Lembaga Bawaslu Kepada Masyarakat

Pada dasarnya sebuah lembaga secara hirarki tingkat Pusat ada Bawaslu RI kemudian di tangkat Provinsi ada Bawaslu Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota ada Bawaslu Kabupaten/Kota sampai di tahapan pemilihan atau Pemilu selalu merekrut yang namanya panitia Ad hoc. Misalnya di setiap kecamatan dibentuk Panwaslu Kecamatan atau Panwascam. Lalu di tangkat kelurahan ada rekrutmen panitia Ad hoc namanya Panwaslu Tingkat Kelurahan atau Panwaskel. Mejelang pemungutan suara pada hari H sebulan sebelum pencoblosan perekrutan berlanjut lagi di tingkat TPS namanya Pengawas TPS atau PTPS. Jadi itulah hirarki Lembaga Badan Pengawas Pemilu. Tentunya Bawaslu ini memiliki Tupoksi secara umum yaitu melakukan pencegahan, kemudian melakukan pengawasan di setiap tahapan lalu melakukan proses penindakan di setiap adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan seperti yang dijelaskan Sitti Rakhmah dalam kanal Youtube Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa pagi (27/10/2020).

Tantangan dan perjuangan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu Tahun 2019

Tantangan terbesar adalah rekrutmen kelembagaan tadi, tentu kita bersyukur pada Pemilu tahun 2019 lalu ada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dimana undang-undang ini memperkuat kewenangan dan fungsi serta tugas Bawaslu. Berbagai macam tugas selain pencegahan ada penindakan seperti proses penindakan pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terbuka dan penyelesaian sengketa proses. Semua tugas ini tentu didukung oleh SDM di setiap tingkatan ada dan selalu tersedia. Sebenarnya tantangan pada Pemilu 2019 yang lalu yaitu pada saat rekrutmen, kalau kita melihat misalnya rekrutmen Pengawas TPS ditingkatan TPS itu kami membutuhkan 29.063 ribu personil dimana satu TPS harus ada satu personil yang mengawasi disetiap TPS. Sayangnya undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengharuskan Pengawas TPS berusia minimal 25 tahun dan lulusan SMA.

Di Provinsi DKI Jakarta sebagian besar yang berusia 25 tahun sudah mempunyai pekerjaan tetap sehingga jadi perdsoalan tersendiri. Kemudian tantangan lain pada Pemilu serentak tahun 2019 yang lalu adalah secara psikologis memang masyarakat merasa terbebani dengan tugas-tugas sebagai Pengawas.

Perjuangan Jajaran Bawaslu di Tingkat Kecamatan sampai dengan Tingkat TPS  pada Pemilu Serentak 2019

Memang disadari betul bahwa untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu kemudian jangkauan terhadap calon legislatif, jangkauan untuk pengawasan pada tahapan ini sangat urgen disebabkan jumlah personil setiap Pengawas Kecamatan hanya 3 orang, dimana jangkauan pengawasannya adalah seluruh kecamatan. Kemudian hanya 1 orang pengawas Pemilu di tingkat kelurahan demikian juga Pengawas di TPS hanya 1 orang. Pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tantangannya makin luar biasa besar karena harus stand by sampai akhir. Tantangan lain di Pemilu 2019 banyak yang sakit dan juga meninggal dunia termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Di Provinsi DKI Jakarta ada 3 orang yang meninggal dunia kemudian banyak juga yang jatuh sakit.

Strategi atau Hal-Hal yang Perlu Dilakukan oleh Bawaslu dalam Mengawal Proses Demokrasi di Indonesia Khususnya DKI Jakrta

Pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 bahwa peran Bawaslu salah satunya meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Kalau kita melihat dengan jumlah terbatas tadi, seorang Pengawas Pemilu Kecamatan yang berjumlah 3 orang itu harus menjangkau wilayah kecamatan yang sebegitu luasnya. Belum lagi di tingkat kelurahan satu orang Pengawas Pemilu harus menjangkau wilayah kelurahan, itu semata-mata untuk mencegah potensi dugaan pelanggaran di setiap tahapan, maka dari itu dibutuhkan pastisipasi masyarakat.