Lompat ke isi utama

Berita

PELAKSANAAN PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU/PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PELAKSANAAN PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU/PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Jum’at, 01 April 2022 Bawaslu Kota Adm. Jakarta Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan tema Pelaksanaan Peminaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Balairung Jakarta Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Adm. Jakarta Timur, KPU Kota Adm. Jakarta Timur, DPC Partai di Kota Jakarta Timur, staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, STIH IBLAM School of Law, dan Komunitas Pemuda Partisipatif (KOPERATIF).


Sakhroji selaku Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Timur membuka kegiatan rapat dan menyampaikan bahwa sengketa terjadi karena adanya perbedaan pendapat. Untuk pencegahan sengketa Pemilu kita adakan kegiatan ini. KPU akan memberikan sosialisasi per Undang-Undangan dalam tahapan-tahapan Pemilu yang dihadapi. Samakan persepsi antara KPU dan partai politik. Dan harus ada profesionalitas dari Bawaslu dalam menghadapi Sengketa Pemilu.

Mahyudin selaku Anggota dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menambahkan bahwa setiap tahapan berpotensi sengketa karena berkaitan dengan hukum acara, misalnya penetapan daftar pemilih, belum lagi penetapan Partai Politik. Penting bagi Parpol dari Surat Keputusan yang dibuat oleh KPU bisa diajukan ke Bawaslu. Dibutuhkan keseriusan dalam memahami yang ada.


Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. sebagai narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bahwa peran Bawaslu sangatlah berat. Perlunya Bawaslu menyusun regulasi yang memperhatikan keterbatasan waktu dan kondisi geografis. Pengawas Pemilu harus bersikap profesional, obyektif, netral dan independen. Keputusan Penyelesaian sengketa harus win-win solution dengan tidak melanggar peraturan. Di samping itu juga masyarakat (para pihak) harus taat hukum. (Kartini K. Putri)