Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi & Kab/Kota

Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi & Kab/Kota

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diwakili oleh Abdul Salam selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menghadiri Rapat "Persiapan Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi & Kab/Kota" yang diselenggarakan secara daring pada Kamis 15 Juli 2021 pukul 09.30 sampai selesai.

Peserta rapat yang terdiri dari Koordinator beserta staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi & Kabupaten/Kota se-Indonesia ini mendapat arahan langsung dari narasumber diantaranya Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv. PP) Bawaslu RI dan Yusti Erlina selaku Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran (Karo FPP) Bawaslu RI.

Didalam rapat membahas tentang pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran pada pemilihan dan pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021. Selain itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mematangkan pembentukan unit pengelola ini, diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian dan Badan/Lembaga lain yang terkait.

Pada kesempatan tersebut peserta yang dibimbing oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI mendiskusikan problematika terkait pembentukan unit pengelolanya di masing-masing wilayah tugas yang sangat beragam dan kompleks, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti sudah siap dan mampu untuk mengelola sesuai ketentuan yang ada. *(PP)