Lompat ke isi utama

Berita

PEMBINAAN PELAKSANAAN PENANGANAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN MENUJU PEMILU SERENTAK 2024

PEMBINAAN PELAKSANAAN PENANGANAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN MENUJU PEMILU SERENTAK 2024

JAKARTA SELATAN, 4 Oktober 2021 – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar kegiatan seminar bertajuk Pembinaan/Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran yang dilaksanakan di Hotel Cosmo Amaroossa Jakarta.

Muchtar Taufiq, Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa paska ditariknya RUU (Revisi Undang-Undang) Pemilu dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, maka regulasi yang ada untuk membekali penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 perlu diperkuat kembali.

Puadi, S.Pd., M.Si., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, hadir sebagai narasumber tunggal menjelaskan perbedaan penggunaan regulasi yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Memberikan contoh-contoh kasus penanganan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, kemudian menekankan pentingnya pengawas dan pegiat pemilu banyak membaca dan mempelajari dengan simulasi diskusi terhadap kasus-kasus yang ada, sehingga dapat mengerti tindakan yang harus dilakukan jika terjadi temuan dugaan pelanggaran.

“Dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu berupaya melakukan pembinaan dengan membentuk kader-kader pengawasan yang berkompeten dengan melibatkan unsur-unsur organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk mengawal pesta demokrasi 2024, menyiapkan dengan matang supaya konsisten dan bersinergi.” ucap BP, sapaan akrabnya.

Seminar yang dihadiri oleh Anggota dan Jajaran Kesekretariatan bersama stakeholder Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan ini dimoderatori oleh Abdul Salam selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diakhiri dengan melakukan sesi foto bersama. (AMY)***