Lompat ke isi utama

Berita

PEMBINAAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

PEMBINAAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

Pada hari Rabu, 05 Mei 2021 Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali mengadakan kegiatan yaitu dari Divisi Penyelesaian Sengketa dengan tema Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Pada hari Rabu, 05 Mei 2021 Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali mengadakan kegiatan yaitu dari Divisi Penyelesaian Sengketa dengan tema Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Mahyudin, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan) dan Bapak Ahsanul Minan, M.H. (Pakar HTN Universitas Nahdlaltul Ulama Indonesia) dan peserta kegiatan adalah Anggota serta staf Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bapak Munandar Nugraha selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Selatan yang menjadi promotor sekaligus moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan internalisasi dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Adapun terkait sengketa proses diatur dalam Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan spesifikasi terkait tata cara penyelesaian sengketa proses diatur dalam Perbawaslu No. 5 Tahun 2019.

Bpak Mahyudin, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa DKI Jakarta menyampaikan bahwa sengketa adalah persoalan rumit dan harus ada pemahaman yang baik.

Di samping itu, sengketa antarpeserta merupakan bagian yang penting, harus bisa memahami subjek dan objek dalam sengketa antarpeserta. Hal ini sangat penting dan mari menjelajahi regulasi penyelesaian sengketa dengan membaca dan mengkaji.

Kita semua harus mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang. Kalau kita sudah siap, persoalan apapun yang kita hadapi nanti akan dapat berjalan dengan baik.

Bapak Ahsanul Minan, M.H. selaku Pakar HTN Universitas Nahdlaltul Ulama Indonesia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dilakukan dengan acara cepat, dimana dalam penyelesaiannya harus mengedepankan mediasi atau musyawarah. Dalam proses mediasi, mediator tidah hanya cukup menjadi mediator atau penengah saja, tetapi harus dapat mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda untuk menghasilkan kesepakatan.

Selain itu dalam mediasi terdapat beberapa prinsip, yang pertama, jangan didorong untuk meninggikan atau mengedepankan posisi atau kepentingan, yang kedua adalah pisahkan antara orang dengan masalah.

Mediator harus bisa mendorong diskusi ke dalam masalah, dan juga mediator harus bisa memberikan win win solution atau yang menguntungkan para pihak. Apabila tidak dapat menempuh jalur mediasi maka dilanjutkan ke tahap adjudikasi, dimana dalam tahap ini terdapat pembuktian dan Bawaslu adalah sebagai penentu.

Kegiatan ini adalah bekal kepada sahabat staf Bawaslu dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang. Dalam menghadapi ketatnya penyelenggara pemilu, kita harus menyatakan bahwa diri kita siap dalam menghadapi kondisi apapun.