Lompat ke isi utama

Berita

PENAFSIRAN HUKUM PEMILU PENTING UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN
MENGENAI ARTI HUKUM PEMILU

PENAFSIRAN HUKUM PEMILU PENTING UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN<br>MENGENAI ARTI HUKUM PEMILU

Kamis, 08 Oktober 2020, Bawaslu DKI Jakarta kembali mengadakan diskusi daring Peningkatan Kapasitas SDM dengan tema “TEKNIK MENAFSIR NORMA HUKUM”. ini merupakan Session V dengan narasumber Dr. Bachtiar Baetal, SH,MH (Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang).
Peserta diskusi daring antara lain Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta berserta staf. Dan tidak lupa seluruh jajaran Pimpinan dan Staf Bawaslu Jaksel turut mengikuti kegiatan webinar ini.


Siti Rakhman dalam pembukaannya mengatakan kita harus menciptakan rasa urgensi untuk berubah kearah yang lebih baik. Dalam diri seseorang itu tanpa visi misi tentu ia akan berjalan mengambang dan kemudian akan ada mengikuti arus, jadi kita harapkan bahwa induvidu-induvidu yang ada di Bawaslu adalah mereka yang memiliki pontensi yang kuat untuk melakukan perubahan-perubahan, baik perubahan secara induvidu maupun melakukan perubahan dalam organisasi di Bawaslu.


Dalam diskusi ini Bachtiar Baetal Selaku narasumber mengatakan metode penafsiran dan konstruksi hukum sangat diperlukan karena peraturan perundang-undangan mengandung pembawaan dimana tidak seluruhnya dapat disusun dalam bentuk yang jelas. Kegiatan menafsir dan mengkontruksi hukumnya pada hakikatnya merupakan inti dari proses penilaian legalitas dan keabsahan suatu tindakan yang diduga melanggar ketentuaan Kepemiluan/Pemilihan. Bawaslu sebagai lembaga pemutus perkara dituntut untuk melakukan penafsiran atau konstruksi sebagai suatu proses dalam rangka mendapatkan kepastian mengenai arti dari hukumnya.


Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Bawaslu dalam penafsiran norma hukum. Selain itu, dengan adanya webinar ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta khususnya Bawaslu kota administrasi Jakarta selatan dapat memperoleh ilmu yang bermanfaat agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya yang telah diinstruksikan oleh Bawaslu RI.


Penulis : Fadhlil Wafi