Lompat ke isi utama

Berita

PENEGAKKAN HUKUM PEMILU HARUS BERORIENTASI PADA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEMANFAATAN

PENEGAKKAN HUKUM PEMILU HARUS BERORIENTASI PADA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEMANFAATAN

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan webinar nasional yang diadakan pada Jumat, 11 September 2020.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan webinar nasional yang diadakan pada Jumat, 11 September 2020. Tema yang diusung pada webinar ini adalah Penguatan Sistem dan Regulasi Pemilu, Membangun Demokrasi Konstitusional. Narasumber yang hadir pada seri webinar nasional yang ketiga ini antara lain Rahmat Bagja, S.H., LL.M. selaku Anggota Bawaslu RI, Rektor Universitas Negeri Jakarta Dr. Komarudin Sahid, M.Si., dan Dr. Radian Syam, S.H., M.H. selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti Jakarta.

Webinar ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu se-DKI Jakarta dan guru PPKn se-Indonesia. Tidak lupa pimpinan dan staf Bawaslu Jaksel juga turut hadir dalam webinar ini. Tujuan dari kegiatan ini dilakukan untuk menambah wawasan terkait dengan regulasi pemilu dalam rangka membangun demokrasi yang maju. Hal tersebut ditambah dengan kolaborasi para guru PPKn se-Indonesia untuk memberikan masukan-masukan yang membangun kepada Bawaslu dalam membuat regulasi pemilu yang lebih baik di masa yang akan datang.

Rahmat menjelaskan penegakkan hukum pemilu harus berorientasi pada pemenuhan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Pemenuhan ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan agar penegakkan hukum pemilu dapat dijalankan secara proporsional. Di sisi lain, permasalahan pembentukan undang-undang pemilu pasca-reformasi cenderung bersifat eksperimen politik, sehingga rentan untuk selalu berubah. “Isu penegakkan hukum agak susah dibahas karena lebih banyak membahas teknis pemilu seperti parliamentary tresholdnya, sistem pemilunya pakai proporsional terbuka atau tertutup dan sebagainya,” jelas Rahmat.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dari Komarudin yang membahas tentang sistem pemilu secara umum. Sistem pemilu tersebut antara lain sistem distrik dan proporsional (terbagi menjadi terbuka dan tertutup) yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pembahasan kemudian disambung oleh Radian yang membahas tentang tujuan hukum yang harus memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada masyarakat. Oleh karena itu penegakkan hukum pemilu harus dicerminkan dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta memberikan kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Proses pemilu harus menjadi proses yang menyejukkan bagi semua orang,” lanjut Radian.

Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengawas pemilu khususnya Bawaslu Jaksel untuk agar menjadi pengawas yang mengerti tujuan penegakkan hukum pemilu. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia di masa yang akan datang.

Penulis dan Editor: Vito Dixit Putra