Lompat ke isi utama

Berita

Penghuni Orang Korea Berstatus WNI, Bawaslu DKI Awasi Coklit di Apartemen Taman Raja

fsgdgghhhj

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Pengawasan tersebut dipimpin langsung Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin bersama Bawaslu Kota Jakarta Selatan dan jajaran Panwascam Pancoran.

Burhanuddin mengatakan pihaknya bersama Bawaslu Jakarta Selatan melakukan pengawasan coklit di Apartemen Taman Raja, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Hari ini temen temen Pantarlih dengan diawasi teman-teman pengawas pemilu dari Jakarta selatan akan melakukan coklit terhadap penghuni di apartemen ini,” kata Burhan, Rabu (27/6/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta ini menjelaskan, kebanyakan penghuni dari apartemen tersebut merupakan orang Korea yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

“Penghuninya adalah warga negara indonesia yang berasal dari yang berasal dari Korea. Rata-rata penghuninya orang Korea, tapi dia sudah menjadi Warga Negara Indonesia,” jelasnya.

Jadwal pelaksanaan e-coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU, pelaksanaan e-coklit dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.***