Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Pengawas. Lensi : pembinaan pengawasan sebagai Upaya memahami tugas pokok dan fungsi pengawas pemilu

fssggghh

Foto: Staf Bawaslu Jaksel

Jakarta, Pemgawas Pemilihan Umum Kecamatan Cilandak (Panwascam Cilandak)  menggelar Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Cikandak. Kamis (15/08/2024).

Penguatan kapasitas Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Cilandak tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaanya di Hotel Little Amaroossa Jakarta pukul 10.00Wib.

Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan tersebut dihadiri langsung oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan Lensi Anah (Kordiv.PP & Datin), Asyari (Kordiv.SDMO), Ketua Panwascam Cilandak dan Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Cilandak serta staf.

Saat Membuka kegiatan dalam sambutannya Lensi sapaan akrabnya menyampaikan dasar kegiatan tersebut sesuai SE Bawaslu RI No. 89 Tahun 2024 pasal 19 ayat (4) Panwas Kecamatan melakukan pembinaan pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengawas Kelurahan se-Kecamatan Cilandak sebagai  upaya memaksimalkan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Daerah Khusus Jakarta(DKJ).

Lebih lanjut Lensi menjelaskan, perwujudan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berintegritas dan berkualitas, Panwaslu Kelurahan wajib memahami tugas pokok dan fungsi pengawas pemilu yang meliputi 3 aspek yaitu Cegah, Awasi dan Tindak.

Asyari (kordiv.SDMO) Jakarta Selatan juga menyampaikan saat menutup kegiatan bahwa Setiap pengawasan jangan lupa untuk mencatat detail hasil pengawasan dalam bentuk Form A, walaupun tidak secara resmi bentuk laporan hasil pengawasan khawatir lupa karena sedang cape bertugas.

Editor: Johan