Lompat ke isi utama

Berita

PENINGKATAN KAPASITAS SDM TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU 2019 - MENGAWASI KAMPANYE PEMILU

PENINGKATAN KAPASITAS SDM TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU 2019 - MENGAWASI KAMPANYE PEMILU

Senin, 21 Februari 2022

Muchtar Taufiq selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan membuka acara Rapat Peningkatan Kapasitas SDM Kesekretariatan. Beliau menyampaikan pemaham tentang pengawasan ini sangat luas, tidak lagi bicara soal aturan hukumnya namun juga mengenai hubungan antar lembaga, humas dan lain sebagainya. Dalam regulasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengenai pengawasan, sekurang-kurangnya hal yang pertama yang menjadi tugas dari seorang pengawas pemilu ialah mengawasi dan mengamati serta menindak hasil dari pengamatan kita bahwa ada indikasi-indikasi terjadinya pelanggaran pemilu. Kemudian hasil pengawasan itu akan diolah dan di narasikan menjadi sebuah kajian yang akan lakukan penilitian sebelum memustuskan terjadinya tindak pidana pelanggaran administrasi dan lain sebagainya.

Hj Siti Aminah memaparkan materi Penyelenggara pemilu 2019 mengawasi kampanye antara lain yaitu Pengawasan Penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. Strategi dan Teknis Pengawasan merupakan Pengawasan dilaksanakan dengan menitikberatkan pada strategi pencegahan dan penindakan yang dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain: melakukan koordinasi dengan stakeholder (KPU, Paslon atau tim kampanye/petugas kampanye, kepolisian, PEMDA, KPID, dll), mengirimkan surat himbauan terkait larangan kampanye dan ketentuan perarturan perundang-undangan kepada pasangan calon, melakukan pencermatan dokumen daftar tim kampanye/petugas kampanye pasangan calon untuk memastikan tidak terdapat pihak-pihak yang dilarang terlibat.

Potensi kerawanan dalam kampanye 2019: politik uang, kampanye hitam/kampanye negatif, pelaksanaan kampanye bukan oleh tim kampanye yang didaftarkan, kampanye diluar jadwal, kampanye di media massa/media sosial, kampanye tempat ibadah, pendidikan, penggunaan sarana pemerintah (kantor, mobil, dan fasilitas lainnya) untuk kegiatan kampanye, kampanye dilakukan ditempat yang tidak memiliki izin oleh pemiliknya, alat peraga kampanye/bahan kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas penyelenggara pemilu, penggunaan dana-dana publik untuk kampanye (dana bantuan sosial bagi kelompok masyarakat tertentu, program-program pemerintah yang ada di APBN dan APBD).