Lompat ke isi utama

Berita

PERAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA PEMILU SERENTAK 2024

PERAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA PEMILU SERENTAK 2024

Bawaslu Jakarta Selatan gelar Rapat Koordinasi dengan Walikota di ruang Rapat Walikota Jakarta Selatan (08/21). Dalam rangka persiapan Pengawasan Pemilu 2024, sesuai pasal 434 undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

Muchtar Taufiq menyampaikan akan peran penting pemerintah atas fasilitas dan bantuan sebagai mana dimaksud dalam perundang-undangan harus dipersiapkan sedini mungkin dan tentunya direalisasikan dengan baik. Karena penyelenggaraan pemilu adalah ruh terwujudnya Good Governance dalam sebuah pemerintahan.

Adapun semua pimpinan Bawaslu Jakarta Selatan menyampaikan secara terperinci akan kebutuhan kebutuhan baik dalam bidang kelembagaaan sektariatan maupun kolaborasi program dengan pemkot Jakarta Selatan.  

Walikota Jakarta selatan mengapresiasi agenda Koordinasi Bawaslu Jakarta Selatan dalam rangka Fasilitasi dan peran pemerintah kota terhadap penyelenggaraan pemilu dengan merekomendasikan kepada SKPD-SKPD terkait untuk menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan yang disampaikan.