Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan yang lengkap, sistematis dan holistic adalah substansi hukum yang harus diperhatikan untuk penegakan hukum pemilu

Peraturan yang lengkap, sistematis dan holistic adalah substansi hukum yang harus diperhatikan untuk penegakan hukum pemilu

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Wirdyaningsih, SH.,MH yang menjadi narasumber pada acara workshop Aspek-aspek Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Hotel Best Western Premier Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020. Acara yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, M.Jufri, diikuti oleh Divisi Hukum, Divisi Penanganan Pelangaran dan Divisi Sengketa Bawaslu Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis, Abdul Salam, dan Munandar Nugraha juga dihadiri oleh divisi Hukum, divisi Penanganan pelanggaran dan divisi sengketa Bawaslu Kabupaten/kota lainnya se- DKI Jakarta.


Pada kesempatan ini juga dibahas mengenai RUU Pemilu yang digabung dengan Pemilihan (Pilkada) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. ” Beberapa usulan dari hasil pencermatan draft RUU yang dibahas hari ini nantinya akan disampaikan ke Bawaslu RI sebagai masukan pada saat rapat koordinasi antara Bawaslu dengan Komisi II DPR RI”, begitu kata M. Jufri. Salah satu yang dibahas yang tercatat menjadi usulan dari workshop ini adalah mengenai penegasan tentang lamanya waktu penanganan pelanggaran pasal 620 ayat 5 dan ayat 6, tepatnya mengenai kata ‘hari’ diusulkan agar hari yang dimaksudkan adalah ‘hari kerja’, sehingga lamanya waktu penanganan pelanggaran sama baik itu dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan ataupun dari laporan masyarakat.


Bahasan tentang ‘hari’ yang terkait lamanya waktu penanganan pelanggaran adalah bagian dari substansi hukum yang harus jelas atau lengkap sehingga penegakan hukumnya lebih pasti.

Penulis: Dwi Rinatama

Editor : Fathurrahman