Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Kepemiluan, Bawaslu Jakarta Selatan Undang PPUAD

Perkuat Pemahaman Kepemiluan, Bawaslu Jakarta Selatan Undang PPUAD

Divisi Bantuan Hukum Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), Eka Setiawan, memaparkan materi prihal UU Pemilu yang berkaitan erat dengan penyandang disabilitas pada Rabu pagi (15/03). Acara penguatan pemahaman Pemilu yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Selatan itu dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Selatan beserta Panwascam Divisi P2H, Kesbangpol Kota Jakarta Selatan dan mahasiswa dari UPN Veteran Jakarta serta siswa SMK Daarussalam.


Dalam pemaparannya, Eka mengaku masih banyak fasilitas yang tidak bisa diakses oleh kelompok disabilitas khususnya dalam tahapan Pemilu. Eka menyebut dasar hukum hak politik penyandang disabilitas tertuang dalam UU 1945 pasal 28 h ayat 2 dan pasal 28 i ayat 2.


"Kami pun manusia, hanya saja kami berbeda" ungkap Eka saat sesi diskusi mengenai bagaimana penyandang disabilitas hadir di tengah-tengah masyarakat lainnya. Eka berharap, saat hak penyandang disabilitas tertuang dalam Undang-Undang, pengaplikasiannya pun harus nyata di setiap fasilitas umum khususnya dalam setiap tahapan Pemilu.

penulis: dasep

editor: dasep