Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Kotak Kosong, Pilkada Abnormal

Pilkada Kotak Kosong, Pilkada Abnormal

Rabu, 31 Agustus 2021. Bawaslu Jakarta Selatan dalam program Cerita Pengawasan Pilkada “ Cipedak “ episode 06 dimana kali ini membahas terkait pengawasan pilkada kabupaten Gowa.

Rabu, 31 Agustus 2021. Bawaslu Jakarta Selatan dalam program Cerita Pengawasan  Pilkada “ Cipedak “ episode 06 dimana kali ini membahas  terkait pengawasan pilkada kabupaten Gowa. Muchtar taufiq dalam sambutannya mengungkapkan bahwa program cipedak ini merupakan ajang untuk menambah ilmu dan wawasan serta meningkatkan kapasitas guna menghadapi pemilu serentak tahun 2014 nantinya

Samsuar Saleh, S.IP. M,Si   Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa  mengungkapkan bahwa pilkada gowa selam tiga periode  ini adalah pemilu yang tidak pernah lepas dari kontroversi  yang ada, mulai dari Pasangan Calon ataupun dari Peserta Pemilu Itu sendiri. dan pada Pilkada tahun 2020 merupakan pilkada pertama kali dengan satu pasangan calon di kabupaten Gowa.  Sinersitas antara Pengawas Pemilu, stakeholder dan Peserta pemilu, berjalan dengan baik tanpa gejolak sosial yang berarti seperti halnya pilkada pilkada  Kab Gowa sebelumnya.

Tetapi bukan berarti tidak ada kendala yang kami hadapi Untuk itu Pengawasan Pilkada.  Pengawasan Pilkada 2020 di Kab Gowa dengan kotak kosong telah dibaca kerawanannya dan dilakukan upaya2 pencegahan pelanggarannya termasuk pelanggaran prokes di tiap tahapannya .

Untuk menciptakan suatu pemilu yang sebaiknya regulasi harus dijalankan dengan baik. Sehingga tidak menciptakan ruang ruang  yang dapat dimainkan oleh  salah satu okmun tertentu.   Segala bentuk rekomendasi  yang telah diberikan dikaji ulang dan dicermati dengan baik  menurut  Dr. Andi Lukman, M.Si Dosen  Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin.

Ada beberapa catatan yang bisa diambil pada Cipedak episode 06 yaitu Pilkada kotak kosong secara umum harus  dipandang sebagai situasi pilkada abnormal, oleh karenanya harus  diminimalisir terjadi, karena tidak menghadirkan  kontestasi. Pengawasan  juga harus  berorientasi pada substansi pemilu, yaitu  membuka seluas luasnya partisipasi masyarakat dalam berkontestasi, sehingga meminimalisir adanya hanya 1 pasang calon. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan

a. Mendorong merevisi tahapan pilkada yg mendahulukan pendaftaran peserta pilkada dari usungan partai, setelah itu lalu peserta dr calon perseorangan.

b. Hal substansi lainnya adalah mendorong agar syarat ambang batas calon hrs diperkecil sehingga membuka peluang bagi calon kandidat yg berminat.

c. Membuka ruang dan mendorong civil soviety untuk ikut terlibat dalam proses kandidasi calon peserta pilkada  sebagai kontrol publik.

Kepada partai politik juga sekiranya  tidak pragmatis dalam memberikan dukungannya sehingga tdk menumpuk pada 1 pasangan calon, harus juga berupaya menghadirkan kader sebagai kontestan demi terwujudnya demokrasi yg sesungguhnya.