Pilkada Kotak Kosong, Pilkada Abnormal
|
Rabu, 31 Agustus 2021. Bawaslu Jakarta Selatan dalam program Cerita Pengawasan Pilkada “ Cipedak “ episode 06 dimana kali ini membahas terkait pengawasan pilkada kabupaten Gowa.
Rabu, 31 Agustus 2021. Bawaslu Jakarta Selatan dalam program Cerita Pengawasan Pilkada “ Cipedak “ episode 06 dimana kali ini membahas terkait pengawasan pilkada kabupaten Gowa. Muchtar taufiq dalam sambutannya mengungkapkan bahwa program cipedak ini merupakan ajang untuk menambah ilmu dan wawasan serta meningkatkan kapasitas guna menghadapi pemilu serentak tahun 2014 nantinya
Samsuar Saleh, S.IP. M,Si Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa mengungkapkan bahwa pilkada gowa selam tiga periode ini adalah pemilu yang tidak pernah lepas dari kontroversi yang ada, mulai dari Pasangan Calon ataupun dari Peserta Pemilu Itu sendiri. dan pada Pilkada tahun 2020 merupakan pilkada pertama kali dengan satu pasangan calon di kabupaten Gowa. Sinersitas antara Pengawas Pemilu, stakeholder dan Peserta pemilu, berjalan dengan baik tanpa gejolak sosial yang berarti seperti halnya pilkada pilkada Kab Gowa sebelumnya.
Tetapi bukan berarti tidak ada kendala yang kami hadapi Untuk itu Pengawasan Pilkada. Pengawasan Pilkada 2020 di Kab Gowa dengan kotak kosong telah dibaca kerawanannya dan dilakukan upaya2 pencegahan pelanggarannya termasuk pelanggaran prokes di tiap tahapannya .
Untuk menciptakan suatu pemilu yang sebaiknya regulasi harus dijalankan dengan baik. Sehingga tidak menciptakan ruang ruang yang dapat dimainkan oleh salah satu okmun tertentu. Segala bentuk rekomendasi yang telah diberikan dikaji ulang dan dicermati dengan baik menurut Dr. Andi Lukman, M.Si Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin.
Ada beberapa catatan yang bisa diambil pada Cipedak episode 06 yaitu Pilkada kotak kosong secara umum harus dipandang sebagai situasi pilkada abnormal, oleh karenanya harus diminimalisir terjadi, karena tidak menghadirkan kontestasi. Pengawasan juga harus berorientasi pada substansi pemilu, yaitu membuka seluas luasnya partisipasi masyarakat dalam berkontestasi, sehingga meminimalisir adanya hanya 1 pasang calon. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan
a. Mendorong merevisi tahapan pilkada yg mendahulukan pendaftaran peserta pilkada dari usungan partai, setelah itu lalu peserta dr calon perseorangan.
b. Hal substansi lainnya adalah mendorong agar syarat ambang batas calon hrs diperkecil sehingga membuka peluang bagi calon kandidat yg berminat.
c. Membuka ruang dan mendorong civil soviety untuk ikut terlibat dalam proses kandidasi calon peserta pilkada sebagai kontrol publik.
Kepada partai politik juga sekiranya tidak pragmatis dalam memberikan dukungannya sehingga tdk menumpuk pada 1 pasangan calon, harus juga berupaya menghadirkan kader sebagai kontestan demi terwujudnya demokrasi yg sesungguhnya.