Lompat ke isi utama

Berita

Sanksi Administrasi Lebih efektif Dibanding Sanksi Pidana dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Sanksi Administrasi Lebih efektif Dibanding Sanksi Pidana dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penulis : Vito Dixit Putra - Editor : Dwi Rinatama

Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Munandar Nugraha dan Ardhana Ulfa Azis mengikuti giat Diseminasi Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Hotel Santika bilangan TMII Jakarta Timur pada Sabtu, 7 Nopember 2020. Acara yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, M.Jufri disamping tersampaikan informasi rekapitulasi kasus pelanggaran pemilu serentak 2019 di Wilayah DKI Jakarta berkembang diskusi tentang efektifitas penanganan pelanggaran pemilu yang diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar pemilu.


Veri Junaidi dari KoDe Inisiatif sebagai narasumber dalam acara ini memberikan pernyataan bahwa kedepannya lebih mengedepankan pemberian sanksi administrasi pada pelanggaran pemilu karena dianggap lebih efektif memberikan efek jera dibanding sanki pidana seperti memberikan sanksi tidak diikutkan dalam tahapan berikutnya bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar prosedur tahapan pemilu.

Selain itu penanganan pelanggaran pidana pemilu dilandasi oleh kebenaran materil, yang kerena keterbatasan waktu penanganan akhirnya kasus-kasus pidana tidak bisa diteruskan karena tidak terpenuhinya syarat materil.


Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik di tingkat provinsi, perwakilan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DKI, ketua dan Koordinator divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Perwakilan partai Gerindra, menyoroti keberadaan jumlah pengawas pemilu di tingkat kelurahan yang hanya 1 (satu) orang. Kondisi ini dianggap tidak efektif untuk meng-cover wilayah kelurahan dengan hanya 1 orang pengawas saja.