Lompat ke isi utama

Berita

Sekjen Bawaslu Minta Para Kasek Baru Pelajari UU Administrasi Pemerintahan

Sekjen Bawaslu Minta Para Kasek Baru Pelajari UU Administrasi Pemerintahan

Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Senin, 30 Desember 2019 - 16:03 WIB

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kanan) saat menandantangani pelantikan 29 kasek Bawaslu tingkat provinsi yang berlangsung di Jakarta, Senin 30 Desember 2019/Foto: Abdul Hamid Idrus

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro meminta kepada para kepala sekertariat (kasek) Bawaslu tingkat provinsi yang baru dilantik untuk mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, pejabat di lingkungan Bawaslu punya hak untuk menggunakan diskresi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Kerja Bawaslu dalam mengawal pilkada sangat dinamis. Bisa saja di tengah tahapan melakukan sesuatu tindakan demi kelancaran pilkada. Di sini kewenangan Kasek dilindungi UU," katanya dalam acara Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tingkat Pratama Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2019 di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Gunawan berharap, kasek yang baru dilantik membangun soliditas dengan pimpinan dan seluruh jajaran staf di lingkungannya masing-masing. Dirinya meyakinkan, membangun soliditas dan komuninasi yang baik merupakan salah satu faktor utama dalam mempengaruhi kinerja sekertariat dalam mengawasi setiap ajang pesta demokrasi.

"Jaga kekompakan dan hubungan yang harmonis. Sebelas pakta integritas yang telah diucapkan harus diimplementasikan dengan baik," pinta dia.

Gunawan menambahkan, satu hal yang tidak kalah penting adalah menjaga nama baik Bawaslu. Dirinya tidak ingin ada provinsi yang gagal dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada Serentak 2020. Jika ada yang gagal, lanjutnya, maka nama baik Bawaslu di mata masyarakat bisa tercoreng, sehingga prestasi yang sudah dibangun selama ini bakal hilang.

"Jaga marwah Bawaslu. Kita sudah bekerja keras untuk mendapatkan nama baik sekarang ini. Saya tidak mau tahapan Pilkada Serentak 2020 terhambat karena tingkah laku, cara berpikir, dan tindakan yang tidak sesuai dengan UU," tegasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Abdul Hamid