Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Regulasi Kepemiluan, Fritz: Sipol Tidak Bisa Cek Kegandaan KTP

Sosialisasi Regulasi Kepemiluan, Fritz: Sipol Tidak Bisa Cek Kegandaan KTP

Jakarta Selatan - Bawaslu Kota Jakarta Selatan melakukan sosialiasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu bersama DPC Partai Politik se-Jakarta Selatan serta mahasiswa pada Senin (29/8/2022) di hotel Aston Priority Simatupang.

Acara sosialisasi regulasi kepemiluan tersebut dihadiri oleh mantan anggota Bawaslu RI priode 2017-2022, Fritz Edward Siregar, sebagai pemateri dengan segudang pengalaman semasa menjabat di Divisi Hukum Bawaslu RI khususnya di wilayah tahapan pendaftaran dokumen partai politik.

Fritz menegaskan bahwa banyak kelemahan saat tahapan awal Pemilu. "Sipol tidak bisa mengecek kegandaan KTP, KPU harus nanya lagi ke partai. Oleh karena itu butuh ketegasan dari KPU Bawaslu" imbuhnya.

Sebelum Fritz memaparkan materinya, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan membuka acara sekaligus menyampaikan kepada DPC Partai yang hadir untuk tetap ikut peraturan yang ada dalam setiap tahapan Pemilu.

"Sebenarnya yang melegalisasikan peraturan-peraturan itu kan pimpinan bapak ibu, kita hanya pelaksana" ungkap ketua yang akrab disapa Muchtar itu.

Selama Fritz memaparkan materi, Ardhana Ulfa Azis selaku Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakarta Selatan mendampinginya sebagai moderator. Ardhana menambahkan bahwasanya Perbawaslu khususnya ketika terjadi sengketa lebih memudahkan karena bisa dilakukan dalam jaringan (daring).

"Pelaksanaan mediasi dan adjudikasi secara daring memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pelaksanaan secara langsung" pungkas Ardhana.