Lompat ke isi utama

Berita

Teknik Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota

Teknik Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kota Jakarta Selatan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan tema “Teknik Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota”. Kegiatan tersebut guna memantapkan teknik pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jartarta. Bawaslu Jakarta Pusat mengelar rapat pemberiaan bantuan hukum pada hari rabu (22/6/2022) dimulai pukul 09:00 WIB di Hotel Ibis, Senen.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB di Hotel Ibis, Senen, Jakata Pusat itu dibuka oleh Muhammd Jufri selaku Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Widyaningsih. Adapun materi yang disampaikan terkait Perbawaslu No.26 tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bawaslu.

Widyaningsih menyampaikan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum Bawaslu. “Bahwasannya bantuan hukum diberikan kepada Pengawas Pemilu/mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/mantan pegawai, dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di Lingkungan Bawaslu” tutur Widayaningsigh.

Dijelaskan pula jenis layanan bantuan hukum meliputi perkara perdata, perkara pidana, ptun kode etik, uji materiil, pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu. Penegasan disampaikan juga terkait dilarangnya menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.

Materi ditutup menyinggung perihal kendala batuan hukum kabupaten/kota dimana keterbatasan waktu dan jarak serta keterbatasan advokasi di tingkat kabupaten/kota serta Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum yang belum jelas.

Penulis: Dwi Rinatama