Lompat ke isi utama

Berita

TELAAH PELANGGARAN PEMILU 2019, MEMPERBAIKI MASA DEPAN SISTEM PEMILU

TELAAH PELANGGARAN PEMILU 2019, MEMPERBAIKI MASA DEPAN SISTEM PEMILU

Penulis : Maulana - Editor : Dedes.

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diwakili oleh Abdul Salam selaku Kordiv. Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (PP), menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Divisi PP Bawaslu Prov. DKI Jakarta pada 6 November 2020 di Hotel Aston Priority Jakarta Selatan. Kegiatan yang bertema “Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu”, diikuti oleh Jajaran Pimpinan dan Staf Bawaslu Prov. DKI Jakarta serta Koordinator dan Staf Divisi PP Bawaslu Se-DKI Jakarta.

Diskusi diawali dengan pengarahan dari Puadi, S.Pd., M.M., selaku Kordiv. PP dan Mahyudin, S.H., M.H., selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Muhammad Jufri, S.I.P., M.Si.

Acara dilanjutkan sesi diskusi dengan narasumber para pakar hukum pidana, DR. Chairul Huda, S.H., M.H. dan Prof. DR. Topo Santoso, serta AKP Ahmad Fadilah dari Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta. Ketiganya diminta untuk membedah kembali historis penanganan pelanggaran pemilu 2019, yang menjadi kewenangan dan tugas divisi ini. Karena pelanggaran pemilu sangat dinamis, mengikuti perkembangan zaman, sehingga kekurangan-kekurangan dalam penanganan pelanggaran pemilu 2019 yang lalu, dapat diminimalisir dalam menghadapi pemilu berikutnya.

DR. Chairul Huda, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyamaan perspektif mengenai tindak pidana pemilu. Mendorong agar tindak pidana pemilu dibuatkan undang-undang tersendiri, diluar bagian dari undang-undang administrasi tentang pemilu, termasuk mengupayakan terbentuknya lembaga peradilan pemilu tersendiri. Supaya ketika terjadi perubahan sistem pemilu, tidak menyebabkan harus dirubahnya rumusan tindak pidana pemilu.

Pada sesi berikutnya, Prof. DR. Topo Santoso, menjabarkan proses penanganan pelanggaran pemilu di beberapa negara maju sebagai alat baca bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Namun, perbedaan kultur dan sejarah, sangat menetukan sebuah negara menerapkan hukum pemilu. Terkadang, apa yang dipelajari belum tentu sama dengan kenyataan.

AKP Ahmad Fadilah pada sesi terakhir menekankan, bahwa sinkronisasi sebagai kunci keberhasilan penegakan hukum pemilu. Penyeragaman serentak bukan hanya dari sisi peraturan (UU) saja, namun sisi teknis lapangan pun, sangat berpengaruh bagi keberhasilan penanganan pelanggaran pemilu.