Bawaslu Republik Indonesia mengimbau kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui surat intruksi nomor 4 Tahun 2023 agar menggelar Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih pada Senin (27/02) lalu.
Pada Selasa siang (14/02) Bawaslu Jakarta Selatan bersama Panwascam se-Jakarta Selatan berikut stakeholder melaksanakan apel siaga pengawasan hitung mundur satu tahun menuju Pemilu 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Bawaslu Jakarta Selatan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk menyisir potensi adanya TPS Khusus bagi korban penyalahgunaan narkotik pada Pemilu 2024 nanti.