Pada poin kelima dalam Surat Intruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia diintruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih minimal 2 kali di setiap pekannya
Dalam masa tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian) warga yang sudah memiliki hak memilih serta verifikasi faktual calon perseorangan yang sedang berlangsung khususnya di wilayah Jakarta Selatan, Bawaslu Jakarta Selatan menggelar acara Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan melibatkan OKP dan Ma
Bawaslu Republik Indonesia mengimbau kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui surat intruksi nomor 4 Tahun 2023 agar menggelar Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih pada Senin (27/02) lalu.
Pada Selasa siang (14/02) Bawaslu Jakarta Selatan bersama Panwascam se-Jakarta Selatan berikut stakeholder melaksanakan apel siaga pengawasan hitung mundur satu tahun menuju Pemilu 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.