BAWASLU JAKARTA SELATAN TINGKATKAN KAPASITAS JAJARAN MELALUI PELATIHAN TEKNIK PENERIMAAN DAN PENULISAN LAPORAN
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Ke-III dengan tema “Teknik Penerimaan dan Penulisan Laporan” yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, kepala subbagian, serta staf sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam proses penerimaan serta penulisan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Plh. Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Andi Maulana, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan jajaran staf dalam melaksanakan tugas penerimaan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran. Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus terus diperbarui seiring dengan perkembangan regulasi kepemiluan, termasuk dinamika pembahasan kompilasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke dalam satu undang-undang.
Andi juga menjelaskan bahwa perkembangan regulasi tersebut berkaitan erat dengan pengaturan tindak pidana Pemilu, tata cara administrasi penerimaan laporan, serta pemenuhan syarat formil dan materiil dalam penanganan dugaan pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa dalam menyusun kerangka pasal dan melakukan analisis terhadap dugaan pelanggaran, jajaran perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek hukum acara pidana.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Lensi Anah, menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas pertemuan ketiga ini merupakan kelanjutan dari materi yang telah diberikan pada pertemuan pertama dan kedua. Melalui pembahasan teknik penerimaan dan penulisan laporan, peserta diharapkan mampu memperdalam pemahaman sekaligus meningkatkan kemampuan teknis dalam menjalankan tugas. Selanjutnya, materi yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti melalui evaluasi dan simulasi penerimaan laporan agar pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Asyari, mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mengabaikan aspek teknis dalam proses administrasi penerimaan laporan. Hal-hal seperti kode surat, waktu, tanggal, dan bulan harus diperhatikan secara cermat karena kesalahan dalam pencatatan administrasi dapat memengaruhi proses analisis dan pengambilan keputusan oleh pimpinan, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pemeriksaan dan koreksi secara berlapis untuk memastikan setiap dokumen yang dihasilkan telah sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan ini menghadirkan Jimmi Mustafa, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (PPPSH), serta Johan Ali, staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin), sebagai narasumber. Keduanya menyampaikan materi terkait tata cara penerimaan laporan, mekanisme administrasi, pemenuhan persyaratan laporan, serta teknik penyusunan laporan dugaan pelanggaran Pemilu secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Ke-III ini, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan berharap seluruh jajaran semakin memahami dan mampu menerapkan tata cara penerimaan serta penulisan laporan secara cermat, profesional, tertib administrasi, dan akuntabel. Penguatan kapasitas ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kesiapan jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran menuju Pemilu Tahun 2029.
Penulis: Siti Rodiyah
Editor : Fathurrahman