Bawaslu Jaksel Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Persiapan Verifikasi Partai Politik
|
Jakarta, 16 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar rapat koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Atiq Amalia. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan Bawaslu akan melaksanakan pengawasan terhadap proses tersebut, sehingga diperlukan konsolidasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi, memaparkan hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mulai dari Triwulan I hingga Triwulan II Tahun 2026.
Dalam paparannya, Ahmad Fahlevi menjelaskan adanya pergerakan dan perubahan data pemilih antara data pada Triwulan I dan Triwulan II. Perubahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicermati dan diklarifikasi melalui koordinasi dengan KPU, guna memastikan setiap perubahan data memiliki dasar dan proses yang sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelaskan bahwa perubahan data antara Triwulan I dan Triwulan II merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Perubahan tersebut antara lain mencakup penambahan pemilih baru serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status kewarganegaraan, maupun perubahan status menjadi anggota TNI/Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Fachmi Hidayat, menyampaikan materi mengenai persiapan pemutakhiran data dan dokumen partai politik serta mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik. Kesiapan data, dokumen, kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, serta keterwakilan perempuan menjadi sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menghadapi proses verifikasi.
Dalam pembahasan juga dijelaskan pentingnya kesiapan data dan dokumen persyaratan, termasuk data Petugas Penghubung dan Admin SIPOL. Data yang perlu dipersiapkan meliputi identitas, NIK, nomor KTA, alamat, kontak, pekerjaan, jabatan dalam partai politik, serta surat penunjukan. Adapun dokumen pendukung antara lain KTP-el atau KK, KTA, dan surat penunjukan.
Selain itu, pembahasan mencakup persyaratan struktur kepengurusan partai politik, keanggotaan, ketersediaan kantor tetap, serta ketentuan keterwakilan perempuan. Pada tingkat kabupaten/kota, persyaratan keanggotaan yang dibahas meliputi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Partai politik juga harus memiliki kantor tetap pada tingkatan yang dipersyaratkan serta memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.
Pada aspek verifikasi administrasi, pemeriksaan dilakukan terhadap validitas KTP-el dan KTA, potensi kegandaan anggota, usia, pekerjaan yang dilarang, kesesuaian surat keputusan kepengurusan dengan AD/ART, serta validitas kantor tetap dan rekening.
Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan melalui pencocokan dan pemeriksaan kebenaran dokumen persyaratan dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan antara lain meliputi keberadaan pengurus, keterwakilan perempuan, keberadaan dan kondisi kantor tetap, serta pengujian sampel keanggotaan melalui pencocokan KTP-el dan KTA.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu dan KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta memastikan proses pengawasan dan pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.