Pengumuman Daftar Nama Terpilih Pengawas Kelurahan/Desa se-Jakarta Selatan
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dilaksanakan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bahwa setelah dilakukan tahap wawancara, nama-nama terpilih sebagai Pengawas Kelurahan/Desa bisa diakses melalui link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1-1rf55U7QAaFLcRq32vQys0TmylkF9jV