Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DKI Jakarta Melakukan Monitoring dan Supervisi dalam Rangka SDM Bawaslu Jakarta BerSIAP (BerSinergi, Integritas, Aktif dan Profesional)

bawaslu DKI

 Kegiatan SDM Bawaslu Jakarta BerSIAP (BerSinergi, Integritas, Aktif dan Profesional)

Rini Rianti Andriani Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, pada pasal 24 ayat (1) menjelaskan bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi bertugas untuk melakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta melakukan pemantauan pelaksanaan tatalaksana dan kesekretariatan. “ujar Rini”

Selain itu Rini menyampaikan bahwa kegiatan SDM Bawaslu Jakarta BerSIAP (BerSinergi, Integritas, Aktif dan Profesional) dalam rangka monitoring dan evaluasi berkaitan dengan tugas, fungsi, budaya kerja dan etos kerja Pengawas Pemilu dan Sekretariat di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, dan ini adalah kunjungan ketiga di Bawaslu Kabupaten/kota.