Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu: Jangan Sampai Identitas Pelapor atau Pemberi Informasi Dipublikasikan

sgfsgsgsgggg

Foto : Bawaslu Jaksel

Jakarta (BAWASLU) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutakhirkan data pemilih sementara (DPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta demi memastikan hak pilih tetap terjaga.

 "Kaitannya dengan data pemilih.  Oleh karenanya kami menyampaikan saran perbaikan ke KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin di Jakarta, Selasa, pada 

 rapat kerja Pilkada DKI Jakarta yang diselenggarakan di hotel kawasan Mampang.

Adanya pemutakhiran data pemilih ini diharapkan jika menemukan permasalahan di kemudian hari, maka bisa dengan mudah dilakukan identifikasi.

 Maka dari itu, pihaknya mengerahkan jajaran untuk melakukan pengawasan sehingga ketika menemukan  pelanggaran bisa segera dikirimkan saran melalui surat untuk dilakukan perbaikan.

 "Kepada teman-teman Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) silahkan berkirim surat saran perbaikan ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK),  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota, dan juga ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menekankan agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

 "Jika menemukan ada ketidaksesuaian antara data hasil pengawasan, maka bisa disampaikan secara langsung dan membuat saran perbaikan sesuai dengan tingkatan," ujar Ahmad.

Ahmad menyebut masih menemukan  warga yang sudah meninggal namun masih masuk ke dalam daftar pemilih pemutakhiran yang belum dirampungkan KPU.

 Maka dari itu, dari hasil pengawasan pleno nantinya bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu kota untuk dilakukan rekapitulasi.

 Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana menekankan untuk memahami regulasi mengenai Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 berbeda dengan UU No 10 Tahun 2016.

 "Salah satu poin yang berbeda yaitu pemberi dan penerima bisa dikenakan pidana," ujar Andi.

 Kemudian, lanjut dia, jika Bawaslu kota maupun Panwascam melakukan penanganan kasus, maka jangan sampai identitas pelapor atau pemberi informasi dipublikasikan.

 Para petugas harus bisa memastikan pelapor dan pemberi informasi dalam keadaan aman.

 Terkait tenggat waktu terkait tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan batas sampai 27 September 2024 tepatnya saat Pleno DPT tingkat provinsi.