Lompat ke isi utama

Berita

Iklan Kampenye Melalui Lembaga Penyiaran Minim digunakan Peserta Pemilu pada Pemilu Serentak 2019

Iklan Kampenye Melalui Lembaga Penyiaran Minim digunakan Peserta Pemilu pada Pemilu Serentak 2019

Bawaslu DKI Jakarta kembali mengadakan webinar melalui media Pojok Ncang Waslu hari ini (06/10/2020).

Bawaslu DKI Jakarta kembali mengadakan webinar melalui media Pojok Ncang Waslu hari ini (06/10/2020). Tema yang diangkat untuk didiskusikan dalam webinar kali ini adalah Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu/Pilkada di Lembaga Penyiaran. Tema tersebut merupakan kelanjutan diskusi dari serial kelembagaan yang sebelumnya telah beberapa kali dilaksanakan. Serial kelembagaan pada episode yang keempat ini diisi oleh Wakil KPID Jakarta Rizky Wahyuni. Peserta yang hadir antara lain seluruh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu se-DKI Jakarta dan seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Jaksel tentunya.

Sebelum masuk ke materi inti, Rizky memperkenalkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan lembaga independen sebagai wujud partisipasi publik mewakili kepentingan masyarakat. KPI bertugas untuk mengatur seluruh jalannya penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPI diawasi oleh DPR RI di tingkat pusat dan DPRD di tingkat daerah. Pengawasan yang dilakukan KPI memiliki mekanisme temuan dan aduan dari masyarakat. Untuk di DKI Jakarta sendiri KPID DKI Jakarta mengawasi lembaga penyiaran seperti radio dan televisi baik nasional maupun swasta.

Peran KPI dalam pemilihan dapat dilihat dari pengawasan penyiaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pengawasan tersebut antara lain mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan media penyiaran atau media cetak. Dalam hal ini, Bawaslu dan KPI saling bersinergi untuk mengawasi kampanye pada Pilkada 2020. KPI selaku lembaga pengawas penyiaran melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran, sedangkan Bawaslu mengawasi peserta pemilihannya, begitu juga dengan penanganan dugaan pelanggaran. “KPU, KPI, dan Bawaslu harus melakukan koordinasi walaupun agak sulit untuk menyamakan timeline tugas masing-masing lembaga, namun harus dilakukan (koordinasi),” Dalam materinya Rizky menyampaikan bahwa sayangnya kesempatan yang diberikan negara untuk partai politik berilkan dimedia penyiaran tidak digunakan dengan baik oleh peserta pemilu, padahal negara sudah memfasilitasinya.

Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Bawaslu dan KPI sebagai lembaga yang mengawasi jalannya Pilkada 2020 sesuai dengan objek yang diawasi. Dengan adanya koordinasi dan komunikasi, pengawasan peserta pemilu dan media penyiaran sebagai wadah kampanye dapat dilakukan dengan baik dan terukur. Tujuan dari koordinasi pengawasan tersebut dimaksudkan agar kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Penulis: Vito Dixit Putra
Editor: Dwi Rinatama