Telah dibuka pendaftaran Calon Pengawas TPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
|
Telah dibuka pendaftaran Calon Pengawas TPS Pilkada Serentak Tahun 2024.
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN 2024.
Persyaratan Pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);
yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
(jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
https://bit.ly/DownloadFormatSuratLamaranPTPS